“Pemerintah pusat mendampingi dan memperkuat daerah yang terkena bencana,” tuturnya.

Sutopo menuturkan, kendala yang dihadapi di lapangan pascagempa bumi Lombok adalah keterbatasan jumlah terpal karena kebutuhan semakin banyak karena banyak warga mengungsi mandiri, tidak adanya alat pemotong besi di sejumlah penggunaan alat berat, jalur komunikasi belum normal dan belum pulihnya jaringan listrik di beberapa tempat.

Namun demikian, pemerintah terus berupaya menanggulangi bencana gempa di Lombok dan melakukan pemulihan. Bantuan demi bantuan terus mengalir dan didistribusikan. Rehabilitasi rumah warga yang mengalami kerusakan juga akan segera dilakukan.

Dalam peraturan perundang-undangan, status bencana didasarkan pada lima variabel, yaitu jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi.

Namun, Sutopo menuturkan ada satu indikator yang sulit diukur yakni kondisi pemerintah setempat baik keberadaan maupun fungsi apakah pemerintah daerah ‘collapse’ atau masih ada. Pada kenyataannya, pemerintah daerah setempat tidak lumpuh total dan menyatakan sanggup menangani bencana ini seperti yang disampaikan gubernur Nusa Tenggara Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid