Jakarta, Aktual.co —Pengamat pajak Sustinus Pratowo berpendapat pengadilan pajak harus membongkar kasus pajak Asian Agri Group. Menyusul telah ditolaknya banding dua anak perusahaan Asian Agri Group yakni PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati PT Rigunas.
PT Rigunas diketahui mengajukan banding atas delapan kasus keberatan pajak, sedangkan PT Raja Garuda Mas Sejati menyodorkan permohonan untuk tujuh kasus.
Sustinus berpendapat untuk membongkar kasus pajak, sebenarnya dibutuhkan sosok ‘whistle blower’.
“Diharapkan whistle blower sistem harus ada di pemungutan pajak kita. Karena kasus pajak yang besar ini bisa dibongkar dari pihak dalam,” kata dia di Cikini, Jakarta, Minggu (9/11).
Dia juga berpendapat, dengan adanya penolakan banding ini diharapkan juga dapat melanjutkan upaya hukum. Untuk itu, dia berpendapat, harus bisa mendorong adanya amandamen Undang-Undang Pajak agar ada kepastian hukum.
Ke depannya, kata dia, kasus Asian Agri harus bisa dijadikan memontum untuk memperbaiki sistem dalam perpajakan di Indonesia. 
“Cacatan saya dalam kasus ini jelas maka sistem harus dikedepankan. Makanya kasus besar ini mulai harus menjadi perhatikan.”
Diketahui Pengadilan Pajak menolak banding keberatan pajak terutama PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati (anak perusahaan Asian Agri Group) masing-masing sebesar Rp 60 miliar dan Rp 15,8 miliar.
Putusan tersebut merupakan langkah meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan memperbaiki tax ratio adalah penegakan kasus hukum kasus-kasus perpajakan secara adil, termasuk menolak banding keberatan-kebertan pajak terhutang oleh perusahan-perusahaan yang diduga tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi tanggung jawab perpajakan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu