Jakarta, Aktual.co — Kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng.
Selain Swee Teng, lembaga tersebut pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap HRD PT Dfajar Abadi Masindo Bambang Riyanto dan Dian Purwanin alias Dian dari pihak swasta.
“Swee Teng bakal diperiksa sebagai saksi, dan dua saksi bakal dimintai keterangannya untuk KCK,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharasa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Seperti diketahui, Kwe Cahyadi alias Sui Teng disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001. Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Kwee Cahyadi alias Sweeteng ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. .
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin; serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.
Cahyadi Kumala lama dikenal sebagai salah satu raja properti. Bersama Haryadi Kumala, Cahyadi dikenal dengan perusahaan bernama PT Kaestindo Group. Perusahaan ini menjalankan proyek pengembangan di berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Jonggol, Kabupaten Bogor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby