Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Profesor Hariyono mengatakan Pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Hariyono berpesan agar Pancasila diperlakukan seperti apa sebab pembentukannya yaitu sebagai dasar negara. Selayaknya dasar negara, berarti nilai-nilai Pancasila harus terkandung pula dalam setiap sendi peraturan yang terdapat di Undang-Undang.
“Pancasila tidak direduksi menjadi moral pribadi, namun sebagai dasar negara,” tegas Hariyono dalam Rapat Koordinasi Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Jakarta, Rabu (16/10).
Plt Kepala BPIP itu khawatir kekacauan yang terjadi belakangan ini karena Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hariyono, Kesbangpol tidak boleh direduksi hanya untuk mengurusi toleransi di masyarakat. Tetapi menjadi pelopor pembumian Pancasila, dimana seharusnya Pancasila terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.
“Kesbangpol tidak boleh direduksi hanya untuk mengurusi toleransi di masyarakat. Tapi menjadi pelopor pembumian Pancasila. Padahal pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Karena, Pancasila menjadi penuntun bangsa Indonesia ke depan,” ujar Hariyono.
Artikel ini ditulis oleh: