Jakarta, Aktual.com – KSBSI dan KSPI menolak rencana pemerintah menaikkan iuran asuransi kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Presiden KSBSI Andi Ghani Nena Wea menuturkan, bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu ditinjau ulang.

”Sangat berpengaruh kepada buruh dan rakyat,” ujarnya ditulis Selasa (1/10).

Menurutnya dengan kenaikan mencapai 100 persen, tentunya tanggungan hidup akan semakin berat terutama bagi buruh. “Sangat terasa karena harus menanggung semua anggota keluarga. Terlebih buruh yang hidup di daerah dengan upah minimum regional (UMR) rendah,” katanya.

Sementara itu menurut Presiden KSPI Said Iqbal bahwa besarnya porsi untuk iuran BPJS setiap bulan bisa berdampak pada penurunan daya beli buruh. Karena itu, dia berharap rencana tersebut dibatalkan. Setidaknya untuk kelas III.

”Untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS mulai tahun depan. Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 25.500 menjadi Rp 52.000,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid