“Jadi, WBS dan PPG ini merupakan revitalisasi dan perbaikan dari peraturan yang sudah ada, yaitu Keputusan Sekjen BPK No 507/K/X-XIII.2/12/2011 yang mengatur pelapor pelanggaran (whistle blower), mekanisme penyampaian pengaduan, dan penanganan pengaduan,” terang Bahrullah.

Kemudian, Bahrullah melanjutkan, perlindungan dan pemberian penghargaan kepada whistle blower dan penjelasan atas status pengaduan, juga Keputusan Sekjen BPK No 305a/K/X-XIII.2/7/2014 tentang Program Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksana BPK.

Sementara menurut Inspektur Utama BPK Mahendro Sumardjo, tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi WBS ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pelaksana BPK, sehingga mereka dapat dimanfaatkan aplikasi ini di lingkungan kerja masing-masing.

“Aplikasi ini, yakni WBS dan PPG itu berbasis IT (teknologi informasi) dan merupakan sub pengembangan dari e-Audit di BPK,” kata Mahendro.

Hadir pada kesempatan tersebut, selain Ketua dan Wakil Ketua BPK, juga ada Anggota V BPK Isma Yatun dan Anggota VI BPK Harry Azhar Azis. Serta para pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III di lingkungan BPK, baik dari BPK Pusat maupun BPK Perwakilan.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby