Sementara itu, 18 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain soal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan belanja barang yang tidak tertib, paket pekerjaan yang terlambat belum dikenakan denda, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, belanja perjalanan dinas lebih bayar, setoran sisa dana hibah tidak sesuai ketentuan, serta pemberian tunjangan kinerja dan uang makan pegawai belum sesuai kebutuhan.
“BPK berharap agar kementerian/lembaga dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan. BPK juga mengapresiasi kepada kementerian/lembaga yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung,” kata Agung.
Dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK pada 19 entitas di AKN I untuk periode 2005 sampai semester I 2016, sebanyak 12.109 rekomendasi atau 78,66 persen senilai Rp3,85 triiliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Dari seluruh LHP atas LKKL di AKN I, terdapat empat LHP LKKL yang belum memperoleah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Agung mengingatkan kepada kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP BPK untuk menyusun Rencana Aksi Perbaikan Laporan Keuangan.
“Rencana aksi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga untuk optimalisasi pengelolaan data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan,” ujar Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka