Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) berencana akan mengenakan kebijakan pengenaan traif isi ulang uang elektronik atau e-money pada akhir September ini. Kebijakan ini dianggap untuk memperluas infrastruktur uamg elektronik itu, sehingga nantinya akan lebih simpel dalam masalah top up.

Kebijakan BI ini memang dalam rangka mempopulerkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Namun begitu gerakan yang bagus jangan malah membebani konsumen. Itu sebagai ti dakan yang tak adil.

“Kami sangat mendukung GNNT atau cashless society. Tapi, tindakan BI membebankan biaya isi ulang (e-money) kepada konsumen sangat tidak adil,” kritik Ketua Badan Perlindungan Konsen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman di Jakarta, Jumat (22/9).

Jika kebijakan BI terus diterapkan, maka akan sangat membebani konsumen. Apalagi, banyak di antara masyarakat yang hanya menggunakan uang elektronik untuk menggunakan transportasi umum seperti busway ataupun KRL.

“BPKN mengambil sikap bahwa BPKN mendukung GNNT. Namun, dalam implementasinya kami mencermati ada beberapa hal yang di dalam kebijakan tersebut perlu kita usulkan untuk diperbaiki,” ujar dia.

Dalam aturan yang masih digodok BI, biaya top up e-money yang dilakukan di bank atau lembaga penerbit serta afiliasinya tidak dikenakan biaya. Namun, dibatasi hanya untuk nominal di bawah Rp200 ribu sedangkan di atas itu dikenakan biaya Rp750 per satu kali pengisian ulang.

Sementara, untuk pengisian yang dilakukan di luar bank penerbit maka dikenakan biaya Rp1.500 per satu kali pengisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby