“Kebijakan itu jelas-jelas memiliki kecenderungan bahwa arahnya dalam kacamata BPKN kurang adil bagi konsumen,” kata dia.
Untuk itu pihak regulator juga harus memperjelas dulu ke arah mana penggunaan e-money ini ke depannya. Apa saja jenis transaksi yang menggunakan e-money.
“Karena bisa jadi idak saja di dalam transaksi kereta api atau pembayaran tol, tapi yang lainnya juga,” jelas dia.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby