“Kebijakan itu jelas-jelas memiliki kecenderungan bahwa arahnya dalam kacamata BPKN kurang adil bagi konsumen,” kata dia.

Untuk itu pihak regulator juga harus memperjelas dulu ke arah mana penggunaan e-money ini ke depannya. Apa saja jenis transaksi yang menggunakan e-money.

“Karena bisa jadi idak saja di dalam transaksi kereta api atau pembayaran tol, tapi yang lainnya juga,” jelas dia.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby