Bandung, Aktual.com – Kepala Badan Penanggulanan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Jawa Barat, Hikmat Ginanjar menetapkan besaran harga plastik berbayar sebesar Rp500. Hal itu sesuai dengan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan hasil diskusi dengan semua pihak termasuk pengusaha ritel.

Kebijakan kantong plastik berbayar ini rencananya mulai diterapkan pada 21 Februari, bagi mini market dan supermarket yang ada di Kota Bandung. Setiap konsumen diharuskan membayar setiap lembar plastik, yang selama ini plastik tersebut dapat diperoleh secara gratis.

“Mekanisme, saya kira nanti peritel dengan caranya sendiri menyampaikan seperti apa. Sekarang kan peritel menyampaikan seperti itu ditanya sama kasir menggunakan kantong apa tidak. Nah masing-masing ritel perlu mengedukasi ke para kasirnya,” kata Hikmat di Bandung, Jumat (5/2).

Saat ini, pihaknya sedang menunggu keputusan untuk menyempurnakan aturan dalam bentuk teknis pada peraturan walikota atau peraturan daerah. Sejauh ini masih aturan sesuai surat edaran dari KLHK, masih bersifat umum yang masih pelu diturunkan dalam bentuk teknis melalui aturan-aturan di daerah.

“Di kota itu hal teknis pada akhirnya. Kalau disana (kementerian) kebijakan bagaimana di tingkat regional juklak sama juknisnya. Tapi secepatnya saya akan rumuskan konsolidasi kembali,” ungkapnya.

Titik-titik yang menjadi tempat untuk dijadikan uji coba pada awal diberkalukan adalah rencananya di sekitaran Dago, tapi pihaknya masih belum bisa memastikan tempatnya.

Artikel ini ditulis oleh: