Dengan demikian, Yusril berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya.
Pasangan Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
“Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon,” katanya.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.
Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).
Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: