Pengacara Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat memaparkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)melakukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua dari Pasangan Capres dan Cawapres NNomor Urut 02 Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden pada 17 April 2019.

Yusril menilai, para kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

“Ketika MA menyatakan N.O (niet ontvanklijk verklaard) karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA,” kata Yusril, Rabu (10/7).

Lagi pula, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” tegas mantan Menkumham ini.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Artikel ini ditulis oleh: