Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi menolak Reklamasi Teluk Jakarta, di kawasan CFD, Jakarta, Minggu ( 26/3/2017). Dalam aksinya, mereka menolak Reklamasi Teluk Jakarta, karena ini menjadi salah satu bukti negeri ini belum berpihak kepada Rakyatnya. Reklamasi Teluk Jakarta tidak memberi nilai tambah pada Jakarta dan Reklamasi menghilangkan ladang pekerjaan bagi para nelayan. AKTUAL/Munzir
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi menolak Reklamasi Teluk Jakarta, di kawasan CFD, Jakarta, Minggu ( 26/3/2017). Dalam aksinya, mereka menolak Reklamasi Teluk Jakarta, karena ini menjadi salah satu bukti negeri ini belum berpihak kepada Rakyatnya. Reklamasi Teluk Jakarta tidak memberi nilai tambah pada Jakarta dan Reklamasi menghilangkan ladang pekerjaan bagi para nelayan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta tampaknya memang ingin menyingkirkan hal-hal yang berpotensi memperlama proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. Kepala BPN DKI Jakarta, Najib Taufieq mengungkapkan proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa adanya proses pengukuran ulang luas Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Najib berdalih jika Kantor Pertanahan Jakarta Utara hanya akan buang-buang waktu jika melakukan pengukuran luas Pulau D. Hal ini dikarenakan luas pulau hasil reklamasi ini telah tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan atas nama Pemprov DKI Jakarta.

“Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat,” ujar Najib di Kantor BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8).

Sertifikat HGB diurus setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017.

Sertifikat HGB kemudian diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017, selang 66 hari setelah diterbitkannya HPL oleh Kementerian ATR/BPN.

Padahal dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, disebutkan, penerbitan Sertifikat HGB pihak berbadan hukum untuk lahan non pertanian yang luasnya lebih dari 150 ribu meter persegi, sekurang-kuranfnya membutuhkan waktu 97 hari.

Najib sendiri tampak enggan menjelaskan lebih rinci mengenai hal itu.

Ia justru berdalih dengan menyatakan pelaksanaan reklamasi di kawasan Teluk Jakarta merupakan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang diterbitkan Presiden Soeharto.

Dengan demikian, tidak ada surat tanah pembebasan lahan dari satu pihak kepada pihak yang lain yang harus diperiksa.

“Kami enggak perlu periksa surat-surat tanah dia bebasin dari siapa-siapa karena ini merupakan pengejawantahan dari tugas melalui Keppres. Jadi kan cuma satu aja, Keppres ini bunyinya sekian, selesai, jadi cepat dia,” kata Najib.

(Reporter: Teuku Wildan A)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka