Jakarta, Aktual.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur akui hingga kini belum tahu di mana kelak stasiun kereta cepat di Jakarta akan dibangun.

Sebab hingga kini BPN Jaktim ternyata belum pernah diajak koordinasi oleh Pemerintah Pusat terkait proyek itu. “Belum, belum,” ujar Kepala Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Jaktim, Bambang Pamungkas, kepada Aktual.com, di kantornya, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Cakung, Kamis (18/2).

Kalaupun ada koordinasi terkait proyek pemerintah pusat, imbuhnya, baru mengenai pembangunan light rail transit (LRT) tahap pertama yang meliputi tiga trase saja. “Itu juga masih ada kendala di pusat belum selesai. Baru itu saja,” ujar dia.

Sambung Bambang, “Kalau kereta cepat, baru saya lihat di televisi. Kita belum turun (ke lapangan). Rapat sama sekali juga belum.”

Berbeda dengan BPN Jaktim, Pemprov DKI melalui Dinas Penataan Kota sudah melangkah untuk rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) di 2016.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Taufik bahkan mengatakan rencana merevisi perda itu jadi prioritas di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Taufik tidak menampik kalau revisi perda itu memang untuk akomodir proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) dan megaproyek kereta cepat Jakarta-Walini-Bandung. “Kalau enggak (direvisi), enggak bisa dibangun dong kereta cepat,” kata politisi Gerindra itu.

Kendati demikian, saat ditanya kapan kiranya pembahasan revisi perda itu dimulai, Taufik belum bisa memastikan. Lantaran hingga kini Balegda belum menerima draft-nya dari Dinas Penataan Ruang selaku inisiator. “Draft belum diterima. Tergantung pemerintah mau ngasih kapan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: