Rejanglebong, Aktual.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Provinsi Bengkulu, bersama tim dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Kabupaten Rejanglebong, menyita minuman kedaluarsa dan garam ilegal di daerah itu.

“Barang-barang yang disita tim gabungan BPOM Bengkulu dengan tim Disperindag Rejanglebong ini merupakan jenis minuman dan mentega yang sudah kedaluarsa dari berbagai merek, kemudian garam tidak dilengkapi label beryodium,” kata Kasi Penyidik dan Pemeriksaan BPOM Bengkulu, Syafrudin, usai melakukan Sidak ke sejumlah pertokoan, di Kota Curup, Kamis (9/7).

Adapun barang-barang yang disita tim gabungan tersebut, kata dia, di antaranya minuman kedaluarsa merek coca-cola sebanyak 31 kalang, sprite 10 kaleng, fanta 19 kaleng, minuman botol sebanyak tiga botol, tiga botol fanta, dua botol cafela latte serta empat kaleng mentega merek blue band isi dua kg serta 400 kg garam merek segi tiga biru diduga tidak beryodium sebanyak 400 kg.

Sidak ke sejumlah minimarket dan pertokoan yang ada di Kota Curup itu sendiri, tambah dia, mereka lakukan dalam rangka pengawasan peredaran makanan dan minuman serta barang-barang yang tidak standar di daerah itu, khususnya mendekati hari raya Idul Fitri.

Barang-barang yang ditemukan petugas gabungan ini selanjutnya diamankan dan langsung dibawa ke Bengkulu. Sedangkan pemilik barang diminta untuk menandatangani berita acara penyitaan barang agar tidak diperjualbelikan karena dapat membahayakan konsumen.

“Selain barang-barangnya disita untuk dimusnahkan, para pemilik toko ini juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan dan akan diberikan sanksi sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya. Surat panggilannya sudah kita berikan dan pemeriksaannya akan dilaksanakan setelah hari raya nanti,” ujarnya.

Sedangkan untuk garam ilegal yang ditemukan, kata dia, diduga tidak memiliki yodium, di mana garam serupa pada tahun sebelumnya juga ditemukan tim BPOM dalam jumlah puluhan ton dan sudah dimusnahkan.

Namun saat ini masih beredar luas di masyarakat di Rejanglebong dan ditemukan di salah satu toko manisan di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Selatan.

Sementara itu Kepala Disperindagkop UKM Rejanglebong, Suhandak mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko yang menjual garam ilegal tersebut, guna mengetahui asal barang yang sudah dilarang peredarannya itu karena tidak dilengkapi label BPOM dan diduga tidak beryodium kendati di kantongnya menerakan keterangan garam beryodium.

Artikel ini ditulis oleh: