Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyusun ribuan produk berbahaya di Kantor BBPOM Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Rabu (4/5). BBPOM Pekanbaru berhasil menyita sedikitnya 16.991 produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar serta mengandung zat berbahaya dari 11 lokasi di Riau dengan total nilai Rp 937 juta. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/16

Riau, Aktual.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya lebih banyak diperdagangkan secara dalam jaringan (online).

“Penertiban yang terbesar di Batam, kosmetik diperdagangkan secara ‘online’ ke seluruh Indonesia,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Yosef Dwi Irwan di Batam, Kamis (13/12).

Dalam penertiban di sebuah perumahan di Batam itu, BPOM mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp1,4 miliar yang diperjualbelikan secara daring.

Berdasarkan survei, kata dia, kosmetik menjadi barang kedua yang paling dicari konsumen dalam perdagangan digital, setelah busana. Peluang itu yang dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab dengan menjual barang ilegal.

“Dengan mudahnya akses, maka ada ancaman terhadap peredaran kosmetik ilegal. Ini harus disikapi dengan bijak. Jangan sampai tergiur iklan yang menyesatkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid