Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong penyusunan regulasi pengawasan dan peredaran obat dan kosmetik secara daring guna mencegah beredarnya produk obat dan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

“E-commerce harus diawasi secara cermat. BPOM akan susun regulasi untuk produk daring yang masuk ke Indonesia. Kita akan bekerja sama dengan asosiasi e-commerce dan salah satu penyedia jasa pengantar produk-produk tersebut,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, obat dan kosmetik beredar secara bebas melalui berbagai platform e-commerce. Pasalnya, belum ada regulasi khusus untuk mengawasi peredaran obat dan kosmetik secara daring. Hal ini berdampak pada terbukanya peluang bagi pelaku usaha yang curang untuk menjual produk ilegal.

Sebagai upaya pengawasan perdagangan elektronik, BPOM telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Asosiasi E-commerce (IdEA) dan Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) serta membentuk Satuan Tugas Siber (Satgas Siber) sebagai pendorong untuk penyusunan regulasi.

Penandatanganan MoU tersebut sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran obat secara online, karena hingga saat ini belum ada peraturan yang mengizinkan penjualan produk tersebut secara online, lanjut Penny.

Artikel ini ditulis oleh: