Sementara itu, Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Ignatius Untung mengatakan, setelah penandatanganan MoU, penjualan dan promosi kosmetik maupun obat di Indonesia yang dilakukan secara daring harus mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BPOM No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perka BPOM No.1 Tahun 2016 Tentang Pedomam Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.

Penandatanganan MoU dimaksudkan sebagai awal dari pengawasan kegiatan penjualan dan promosi produk obat dan kosmetik secara online. Selanjutnya, kegiatan serupa harus mengacu pada regulasi Perka BPOM No.18 Tahun 2016 sebagai peraturan yang berlaku , kata Ignatius.

Ia berharap, adanya regulasi yang diinisiasi oleh BPOM seperti ini, bisa menekan serta memantau penjualan dan kegiatan promosi produk kosmetik maupun obat ilegal di media e-commerce Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: