Petugas balai POM mengecek mengecek jenis makanan dan obat-obatan dalam acara Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunan Obat, kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu, (22/10/2017). Dalam Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunan Obat mengingatkan pada masyarakat untuk waspada pada peredaran makanan,minuman dan terutama obat-obat tertentu (OOT). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten menemukan sebanyak 1.358 butir obat keras berbagai merek yang dijual bebas oleh pedagang toko obat.

“Kami melakukan razia di Kecamatan Rajeg dan mengamankan obat keras dijual bebas tanpa resep dokter oleh pedagang,” kata Kepala Loka BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri, di Tangerang, Kamis (31/1).

Widya mengatakan razia dilakukan pada sejumlah toko obat, toko kosmetik, dan apotek serta pasar swalayan dengan mendatangi langsung ke lokasi.

Petugas menemukan sebanyak 150 item dengan total 1.358 butir dominan obat keras jenis tramadol dan excimer.

Dalam razia tersebut petugas memeriksa tiga toko obat di Kecamatan Rajeg mengamankan obat tradisional tanpa izin dan apotik tanpa izin dari instansi terkait.

“Toko obat dilarang menjual obat keras, apalagi tanpa izin karena yang berhak menjual adalah apotek melampirkan resep dari dokter,” katanya lagi.

Artikel ini ditulis oleh: