Pihaknya menitipkan obat keras tersebut di Kantor Polsek Rajeg sebagai barang bukti untuk diamankan.

Namun di toko itu pedagang juga menjual obat antibiotik, antinyeri, hipertensi, obat radang, obat saluran cerna, tapi ketika ditanya tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Petugas juga melakukan sidak ke sebuah pusat perbelanjaan di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua dan menemukan produk pangan yang dijual telah kadaluwarsa.

Bahkan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan label izin produksi industri rumah tangga sebanyak enam item senilai Rp540.000.

Menurut dia, razia dilakukan karena adanya informasi dari warga setempat, sehingga dilakukan pengecekan ke lokasi dan tindakan.

Demikian pula petugas menemukan ada toko obat berkedok apotek di Desa Sukamanah dan Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg menjual obat keras.

Artikel ini ditulis oleh: