Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap adanya peningkatan signifikan penyalahgunaan obat tertentu, khususnya ketamin, dalam beberapa tahun terakhir. Temuan ini bahkan mencakup peredaran dalam bentuk cairan untuk rokok elektronik (vape).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan tren penyalahgunaan tersebut terus meningkat sepanjang periode 2022 hingga 2024 dan dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Jadi itu yang kami lakukan untuk penurunan, karena sudah sangat meresahkan. Lebih dari 400.000 ampul dan botol dijual,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Rabu (22/4).
Ia memaparkan, jumlah temuan tersebut melonjak tajam dibandingkan periode sebelumnya. BPOM mencatat angka penyalahgunaan sempat berada di kisaran 150.000, bahkan pada tahun sebelumnya lagi hanya sekitar 50.000-an.
Menurut Taruna, produk yang disalahgunakan umumnya berbentuk sediaan injeksi. Namun demikian, BPOM juga menemukan variasi bentuk lain dalam peredarannya.
“Dia dalam bentuk suntik kalau itu. Kalau yang dalam bentuk vape juga ada, kita dapatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taruna menegaskan BPOM telah mengambil langkah penindakan serta pengaturan bersama kementerian terkait guna mengatasi persoalan tersebut. Upaya itu dilakukan melalui penguatan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut pengendalian produk yang mengandung zat obat tertentu, termasuk dalam bentuk vape, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28. Dalam hal ini, BPOM memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Makanya kita atur bersama dengan kementerian terkait. Itu kewenangannya BPOM jadi kita tindak termasuk yang vape yang mengandung obat-obat tertentu,” tegasnya.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran produk ilegal, terutama yang mengandung zat obat dan berpotensi disalahgunakan, baik dalam bentuk suntik maupun cairan rokok elektrik.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















