Jakarta, Aktual.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung pengelolaan pendidikan bagi pengungsi anak luar negeri di Indonesia untuk memenuhi hak pengungsi anak tersebut.
“Merupakan satu keharusan bagi kita termasuk pemerintah dalam meringankan beban dan memenuhi kebutuhan pendidikan,” kata Kepala Pusat Riset Politik BRIN Firman Noor dalam keterangan di Jakarta, Selasa (26/10).
Firman mengatakan ada keterkaitan antara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dengan adanya ruang untuk pengungsi anak luar negeri berpendidikan dan mendapatkan hak sipilnya. Praktik tersebut berpengaruh pada posisi Indonesia di tingkat global yang lebih baik.
Ia menuturkan keterlibatan sebuah negara dalam pemenuhan kebutuhan pengungsi anak menandakan posisi yang baik di tingkat global.
“Yang sekarang perlu kita perhatikan bersama adalah urgensi meningkatkan kontribusi Indonesia dalam bidang kemanusiaan dalam kebutuhan pendidikan pengungsi anak,” ujarnya Firman.
Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi The United Nations Convention on The Rights of Child 1989 (UNCRC).
Oleh karena itu, sudah seharusnya Indonesia melakukan perlindungan terhadap pengungsi anak dan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang tercantum dalam butir-butir pasal yang tertulis di dalam UNCRC.
Data terakhir menunjukkan pengungsi di Indonesia mencapai 13.459 orang, yang di antaranya diperkirakan sekitar 27 persen merupakan pengungsi anak dan 114 orang di antaranya datang sendiri atau terpisah dengan keluarga.
Sementara itu, Peneliti utama Pusat Riset Politik BRIN Tri Nuke Pudjiastuti menuturkan pemenuhan hak-hak pengungsi anak, terutama dalam pendidikan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan UNCRC, yang menunjukkan komitmen kuat menjamin pemenuhan hak anak non diskriminasi dan menjamin prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi anak sebenarnya dapat dimaknai sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum internasional sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak-hak anak di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Pemahaman terhadap hak pengungsi anak, di bidang pendidikan, juga perlu dimiliki baik oleh kalangan pemerintah maupun masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi anak.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi