Jakarta, Aktual.co —Banyaknya warga yang membuang sampah ke permukaan kali menyebabkan tumpukan sampah di sepanjang kali menggunung. Dengan begitu aliran sungai pun mengalami hambatan. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan, seperti ke sungai dan saluran-saluran pembuangan air.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi kepada wartawan, Senin (10/11).
“Sanksi ini bukan bermaksud sekadar menghukum warga dan membebani warga dengan denda, namun memberi efek jera sehingga mereka nantinya tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Dikatakan Sapta kalau setiap warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Menurut dia, sanksi administratif yang akan diberlakukan kepada warga yang melanggar tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan dan besaran sanksi administratif untuk badan usaha didesain lebih berat dibanding sanksi untuk per orangan,” katanya.
Lebih lanjut Sapta menyebutkan sanksi yang diberikan bagi per orangan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda administratif dari Rp500 ribu dan untuk badan usaha Rp50 juta.
Pihaknya meyakini dengan adanya sanksi berat tersebut maka akan membuat masyarakat untuk lebih tertib membuat sampah pada tempat yang telah ditetapkan bukan pada tempat yang dilarang.
Ia juga mengatakans aksi berat yang diberlakukan juga akan memberikan efek jera dan akan efektif untuk mengubah prilaku masyarakat di ibu kota Negara Republik Indonesia itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid