Jakarta, aktual.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa 100 persen pegawai di lingkungan kementeriannya sudah menandatangani pakta integritas tentang pencegahan perjudian.
Dalam arahannya pada 9 Juli 2024, Menkominfo meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba untuk memastikan seluruh jajaran pegawai kementerian tidak terlibat praktik perjudian.
“Berdasarkan informasi dari Bu Sekjen, terbaru sudah ada 5.828 pegawai atau 100 persen pegawai Kementerian Kominfo yang menandatangani pakta integritas itu,” kata Budi di Jakarta, Kamis (25/7).
Penandatanganan pakta integritas tentang pencegahan aktivitas perjudian merupakan bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah dan memberantas praktik judi online.
Budi menjelaskan, penandatanganan pakta integritas pegawai dilakukan menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal Juli tentang 15 pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terlibat judi online sebagai pemain.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan di lingkungan kementerian, Budi kemudian meminta seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan komitmen untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan perjudian dengan menandatangani pakta integritas.
Menkominfo menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan tidak ada pegawai terlibat dalam praktik perjudian.
Pegawai kementerian yang kedapatan melanggar ketentuan terkait perjudian akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mulai dari peringatan keras sampai pemecatan, itu sanksinya (bagi yang melanggar),” ujar Budi.
Sementara itu, pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilaporkan terlibat judi online sudah menjalani proses hukum.
“Jadi, dari data 15 pegawai yang kami terima dari PPATK, ada dua orang tidak ada datanya di kami, satu orang pensiun, dan artinya yang aktif ada 12 orang, dengan dua orang merupakan PNS,” kata Mira.
“Sebanyak 12 orang tersebut kami proses, dalam artian sesuai dengan ketentuan hukuman disiplin untuk PNS. Sementara yang lain masih dievaluasi nanti,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain