Jakarta, Aktual.com – Penetapan tersangka dikasus surat keterangan lunas BLBI oleh KPK terus menjadi perhatian publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum.

Terlebih, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang membuka kembali kasus terhadap salah satu obligor BLBI Sjamsul Nursalim yang juga mengikuti Program Kewajiban Pemegang Saham ketika itu.

Pengamat Hukum alumni Leiden University Irfan Melayu justru mempertanyakan langkah KPK tersebut, sebab kasus pemberian Surat Keterangan Lunas terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia yang pemegang sahamnya Sjamsul Nursalim, sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, dengan menerbitkan SP3.

“Kejaksaaan Agung saat itu menyatakan Sjamsul Nursalim tidak terbukti atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Irfan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/5).

Dia berpandangan bahwa obyek perkara yang ditangani KPK sama, hanya saja sekarang ini pintu masuknya melalui penyelenggara negara. Sedangkan SKL yang diterima Sjamsul Nursalim dikeluarkan oleh BPPN.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu