Menurut Achmad, hal tersebut tidak melanggar kontrak antara PGN dan pelaku usaha. Sebab, ia menyebut rerata kontrak pembelian gas berlangsung lima tahun dan bisa direvisi setiap dua tahun sekali.

Ini sungguh aneh, mengapa? Karena gas industri bukan barang subsidi. Harga gas yang dijual oleh penjual ditentukan oleh biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi gas. Apa saja biaya biaya itu? Biaya bahan baku, biaya distribusi, biaya tenaga kerja.

Semua biaya biaya tersebut bisa baik. Karena dipengaruhi oleh inflasi, oleh depresiasi nilai tukar. Karena bahan baku gas dibeli dengan dolar. Biaya gas dipengaruhi oleh bunga bank. Bunga bank di Indonesia sangatlah tinggi.

Memang benar ! Kalau harga gas naik atau tinggi, maka industri akan terkena dampak. Naik 0,1 dolar saja industri pasti terkena dampak. Apakah itu bisa dibebankan kepada produsen gas? Tentu saja bisa! Caranya adalah dengan mekanisme subsidi. Bukan mekanisme ngotot ngototan.

Oleh karenanya Kadin harus menuntut kepada pemerintah agar negara memberikan subsidi gas bagi industri. Sehingga harga gas industri dapat ditetapkan oleh pemerintah. Jika terjadi selisih harga antara pasar dengan harga gas yang dijual pada konsumen industri maka ada melanisme kompensasi atas selisih harga.

Kadin juga harus meminta pemerintah agar mengatur harga bahan mentah gas nasional terhadap perusahaan perusahaan di sektor hulu. Perusahaan penghasil gas bulu masih didominasi oleh perusahaan asing. Mekanismenya adalah harga gas DMO.

Artikel ini ditulis oleh: