Sebelumnya, Arum mengatakan bahwa tidak terserapnya gula petani tersebut karena pasar gula konsumsi dalam negeri saat ini terganggu dengan impor gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk pasar konsumsi baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Pasar tidak menyerap, padahal kita belum swasembada. Hal itu dikarenakan banyaknya GKP yang beredar di pasar hasil dari pengolahan gula mentah impor. Saya berharap, GKP dari gula mentah impor tersebut dihentikan karena mengganggu suplai dan permintaan dalam negeri,” kata Arum.

Para petani tebu tersebut melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk segera memerintahkan Perum Bulog menyerap gula petani dengan harga yang sudah disepakati pada kisaran Rp9.700-Rp10.500 per kilogram.

APTRI meminta Mendag untuk mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait permintaan mereka itu. Rencananya, Perum Bulog yang akan ditugaskan untuk melakukan penyerapan gula petani tersebut dengan harga yang disepakati.

Kementerian BUMN telah menyurati Bulog, pada minggu depan untuk dapat melaksanakan penyerapan gula dari petani tebu yang sudah memiliki SNI .[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid