Surabaya, Aktual.com – Buntut dari aksi sweeping di pintu masuk Jembatan Suramadu, Surabaya hari Jumat (6/5) dinihari lalu, 24 massa Bonek (pendukung Persebaya) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari 42 Bonek yang ditangkap, pasca bentrokan dengan aparat. “Jadi setelah kita tangkap dan kita proses, hasilnya tadi ada 25 orang sebagai tersangka.” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio Utomo, (7/5).

Penetapan tersangka berdasar penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap 42 Bonek yang diamankan. Mereka diduga jadi pelaku perusakan beberapa mobil, serta dianggap memprovokasi berbuat rusuh dan menyerang petugas.

Diakui Ardian, di antara para tersangka ada yang masih di bawah umur. Namun dipastikan perkara mereka tetap berlanjut. Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Jatim, sebab ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak mencukupi.

Tutur dia, ada beberapa pelapor dari korban aksi tidak terpuji sweeping Bonek di Jembatan Suramadu.

Yakni dari bus nopol H 1689 BG yang dikemudikan oleh Tirwan Wicaksono (39). Saat kejadian, bus tengah mengangkut belasan crew sebuah televisi swasta yang akan meliput pertandingan Arema Malang dan Madura United. Kaca bus sebelah kiri pecah oleh ulah para Bonek. Nasib serupa juga dilaporkan terjadi terhadap bus nopol H 1467 EA, dan bus nopol N 7674 US.

Diberitakan sebelumnya, aksi swwping Bonek sebenarnya untuk mencari suporter dari Arema yang memang diketahui merupakan musuh bebuyutan mereka. Namun aksi itu membuat kericuhan di pintu masuk Suramadu. Membuat petugas harus memakai gas air mata untuk bubarkan massa Bonek. Jembatan Suramadu bahkan sampai ditutup, mengakibatkan kemacetan panjang di pintu masuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan