Jakarta, Aktual.co — Bupati Lebak, Banten, Iti Octavia Jayabaya mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/10). Iti yang mengenakan baju putih itu, mengaku telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
 Iti Octavia mengaku, ditanya oleh penyidik seputar dengan kasus Pilkada Lebak yang telah menjerat bekas calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. 
“Soal Lebak. Untuk Pak Amir-Kasmin. Soal perkenalan saya dengan Pak Amir,” kata Iti saat keluar gedung KPK, Selasa (21/10).
Dia mengatakan, pemeriksaan yang telah berlangsung itu bukan terkait dengan proses suap di Lebak, ketika itu pasangan Amir dan Kasmin mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak. 
“Tidak, tadi hanya ditanya waktu pilkada Lebak seperti apa,” kata dia.
Iti yang keluar dari Gedung KPK pukul 10.49 itu mengklaim, hanya ditanya soal perkenalannya dengan Amir Hamzah serta proses Pilkada yang ketika itu terjadi di Lebak. “Hanya ditanya pekerkenalan dengan Pak Haji Amir, Pak Haji Kasmin. Prosesi Pilkadanya seperti apa, posisi pak Amir dulu sebagai siapa‎, sekarang bekerja dimana. Kan gitu. Jadi saya jawab yang saya tahu,” kata dia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, Iti diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bupati Lebak, Amir Hamzah yang belakangan turut ditetapkan tersangka. Pemeriksaan Iti sendiri merupakan penjadwalan ulang.
”Iya, untuk AH (Amir Hamzah),” ujar Priharsa.
Lebih lanjut, Iti mengklaim tidak ditanya penyidik mengenai sangkaan suap yang membelit Amir Hamzah dan pasangannya mantan Calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin. Sebaliknya terang dia, penyidik KPK  menanyakan tentang proses Pilkada Lebak yang berlangsung tahun 2013 itu.
”Ya, 20 an (pertanyaan). Ditanya Pilkada Lebak seperti apa. Prosesi Pilkadanya seperti apa,” kata dia.
Materi lain tambah Iti soal sejauh mana dirinya kenal dengan Amir Hamzah dan Kasmin. ”Perkenalan dengan Pak Haji Amir, Pak Haji Kasmin. posisi Pak Amir dulu sebagai siapa‎, sekarang bekerja dimana. Kan gitu. Jadi saya jawab yang saya tahu,” pungkas Iti.
Dalam kasus ini, KPK akhirnya menetapkan status tersangka kepada pasangan Calon Bupati Lebak – Wakil Bupati Lebak, Banten tahun 2013, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Status tersangka itu ditetapkan setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby