Jakarta, Aktual.com – Setelah buron sejak 2017, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Maluku berhasil menangkap Louisa Corputy yang merupakan DPO perkara Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Maluku.
Perempuan berusia 65 tahun itu ditangkap di apartemen Menara Kebon Jeruk lantai 11 A.S Jakarta Barat. “Louisa Corputy ditangkap pukul 17.45 WIB,” kata Kejaksaan Agung dikutip dari akun Instagramnya yang dilihat rri.co.id, Rabu (9/12).
Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1490 K / PID.SUS / 2016 Tanggal 23 Januari 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan lomba kompetensi siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan kerugian negara sebesar Rp. 779.834.000 ( tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat rupiah ) pada tahun anggaran 2009 dan 2010.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i