Kendaraan taktis dari Polresta Tangerang saat melintas di depan kantor Bupati Tangerang setelah melaksanakan engamanan massa buruh untuk menuntut kenaikan UMK 2024.

Jakarta, Aktual.com – Massa aksi buruh membubarkan diri dari Kantor Bupati Tangerang, Banten, Senin (27/11) sekitar pukul 21.39 WIB, setelah menerima klarifikasi rekomendasi tuntutan kenaikan upah minimum 2024. Kepastian ini disampaikan dari mobil komando buruh, dan pembubaran berlangsung tertib tanpa paksaan.

“Tadi saya dapat informasi bahwa rekomendasi kita sudah disampaikan ke Gubernur Banten. Jadi malam ini kita istirahat agar besok bisa kembali mengawal putusan kenaikan UMK kita,” ucap perwakilan buruh dari mobil komando.

Petugas keamanan, termasuk Polisi/TNI dan Satpol PP, balik kanan dari lokasi setelah pembubaran massa. Aksi buruh ini menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang dianggap dapat mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif terhadap upah minimum.

Sebelumnya, buruh meminta kenaikan upah 12-13 persen, menolak PP 51, dan berharap Pj Bupati Tangerang mengikuti kebijakan kepala daerah lainnya. Koordinator massa buruh, Gibas, menyampaikan rekomendasi untuk kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

“Aksi demo buruh agar Pemkab Tangerang merekomendasikan tuntutan ke Pemprov Banten sesuai rekomendasi buruh,” kata Gibas.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil