Jakarta, Aktual.com – Polisi menangkap seorang petani berinsial Pur (32) di Desa Babussalam Unit 5, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga telah mencabuli anak tirinya, D (14).
“Penangkapan terhadap tersangka tersebut setelah istrinya yang merupakan ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Baktya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, ditulis Sabtu (16/12).
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Gampong (desa) Babussalam Unit 5, Kecamatan Baktya, pada Kamis (14/12) pukul 18.00 WIB oleh tim Resmob dan Unit PPA.
Berdasarkan keterangan dari korban, sekitar bulan Mei 2017, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban di ruang tamu dua kali.
Bahkan, dalam melakukan perbuatannya pelaku membujuk korban dan mengatakan akan bertangung jawab terhadap perbuatannya kepada korban, ujar dia.
“Kini tersangka sudah ditahan dan dilakukan penyelidikan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka