Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut ikut ‘menikmati’ hasil korupsi yang dilakukan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddin Malik.

Cak Imin sapaan akrab Muhaimin, dikatakan menerima uang sebesar Rp400 juta. Hal itu terungkap saat Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan analisis yuridis dalam amar tuntutan Jamaluddin.

“Diberikan kepada Achmad Said Hudri sejumlah Rp30 juta, diberikan kepada I Nyoman Suisnaya secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp147,5 juta, diberikan kepada Dadong Irbarelawan secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp50 juta, dan diberikan kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp400 juta,” kata Jaksa KPK, Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Jaksa Basir, uang untuk Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Menakertrans, bersumber dari pemotongan beberapa mata anggaran dan permintaan uang dari rekanan di Ditjen P2KT.

Jaksa KPK lainnya Kristanti Yuni menyebut bahwa uang yang didapat dari pemotongan dan pemberian rekanan serta Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi berjumlah Rp14,65 miliar.

Dan dari uang Rp14 miliar itu, Jamaluddin juga memberikan ke pihak lain, sehingga hanya bersisa sebesar Rp4,48 miliar yang dinikmati sendiri.

“Diberikan kepada Charles Jones Mesang (anggota Komisi IX) melalui Achmad Said, Rp 9,75 miliar yang ditukarkan dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sebagai wujud realisasi komitmen 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi,” papar Jaksa Yuni.

Artikel ini ditulis oleh: