Jakarta, Aktual.com — Indikasi pencaplokan Perusahaan Listrik Negara (PGN) oleh Pertamina Gas (Pertagas) melalui induk usahanya yakni PT Pertamina (Persero) semakin diperkuat oleh Rancangan Peraturan Perintah (RPP) yang telah disusun oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui dalam RPP tersebut tidak satupun ditemukan kata holding yang selalu di gembar-gemborkan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno. Namun melainkan penjelasan Penyertaan Pemindahan Modal (PMN) untuk memindahkan saham pemerintah yang ada di PGN kepada Pertamina.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro menjelasakan bahwa pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pertamina.
“Iya iya. Karena memang semuanya kan masih berproses. Kita juga kan tidak bisa bicarasendiri-sendiri. Kita berada di bawah kementerian BUMN. Nah nanti mau bentuknya seperti apa, kita kan harus konsultasi dulu ke kementerian BUMN,” katanya di Jakarta, Selasa (7/6).
Kemudian dia menambahkan bahwa kondisi Pertamina hanya menunggu keputusan RPP, namun kendati demikian Pertamina telah melakukan mapping berbagai lokasi infrastruktur pipa yang bersinggungan deng PGN untuk mempersiapkan proses penggabungan kedua usaha tersebut.
“Kita lakukan mapping lokasi pipa-pipa infrastruktur baik transmisi maupun distribusi dimana aja. Jadi kita memastikan, jika memang benar-benar sudah berlaku hal tersebut (Penggabungan), ini bisa berjalan lancar. Nah nanti bentuknya seperti apa, nanti kita lihat setelah proses yang selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, maslah holding ini disinyalir terjadi pembohongan publik oleh Menteri Rini, jika ditinjau RPP yang beredar, tidak ada disebut sama sekali mengenai Holding Energi, namun yang terjadi seakan pencaplokan saham pemerintah di PGN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN)
Kutipan dari rancangan PP tersebut sebagai berikut “Memutuskan Peraturan Pemerintah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.”
Selanjutnya bahasan dari PP tersebut melalui pasal-pasal dan ayat-ayat tidak ditemukan sama sekali terkait holding BUMN Energi seperti yang digembar gemborkan oleh Menteri Rini selama ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka