Jakarta, Aktual.co — Para penyidik diharapkan berhati-hati dalam menangani satu kasus. Kehati-hatian itu untuk menghindarkan dari gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka. 
“Fenomena baru seperti itu, kita tidak bisa menentukan pilihan lain selain hati-hati. Lebih profesional,” kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/5).
Selain kehati-hatian, lanjut Prasetyo, penyidik juga harus lebih cermat dalam mengusut suatu perkara tindak pidana korupsi. “Lengkapi dulu buktibuktinya. Sehingga dengan demikian ada gugatan apapun harus bisa dihadapi.”
Diketahui, pasca putusan hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK banyak para tersangka korupsi lainnya juga melakukan hal serupa.  Seperti tersangka Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Ilham Arif dan Hadi Poernomo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, tiga orang saja yang lolos dari jeratan KPK lewat praperadilan. Ketiganya yakni, Budi Gunawan, Ilham Arif dan belakangan ini Hadi Poernomo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu