Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jakarta, aktual.com — Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak banding yang diajukan Federasi Senam Israel agar dapat tampil dalam World Gymnastic Championship 2025 di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi.

“Indonesia juga harus siap dalam menghadapi segala kemungkinan dampak lanjutan dari keputusan ini, sekaligus terus mendorong agar event-event olahraga internasional ke depan yang diadakan di Indonesia tetap memegang prinsip yang sama, yaitu tidak mengorbankan kepentingan nasional dan kepentingan kemanusiaan, khususnya terkait pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina,” ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Hadrian menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pemerintah RI yang menolak pemberian visa bagi atlet Israel. Ia menilai sikap tersebut merupakan bentuk konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta komitmen dalam membela kemerdekaan Palestina.

“Kami juga menghormati keputusan CAS yang menolak gugatan atlet senam Israel, sebagai kewenangan lembaga arbitrase olahraga internasional,” jelas Hadrian.

Politikus PKB itu turut mengapresiasi langkah Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). “Yang telah berhasil menyelenggarakan kedaulatan negara di forum internasional dengan baik dan terhormat,” pungkasnya.

Sebelumnya, CAS atau Court of Arbitration of Sport mengumumkan putusan atas banding Federasi Senam Israel (IGF) pada Selasa (14/10/2025) malam WIB. Dalam keputusannya, CAS menolak dua gugatan IGF terkait larangan bertanding yang diberlakukan Pemerintah Indonesia terhadap delegasi Israel pada Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 di Jakarta, 19–25 Oktober 2025.

“Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan tindakan sementara setelah dua banding yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF) mengenai keikutsertaan delegasi Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53, Jakarta 2025 (Kejuaraan Dunia). Kedua permohonan tindakan sementara tersebut ditolak,” tulis CAS.

CAS menjelaskan bahwa Federasi Senam Israel menggugat Federasi Senam Internasional (IFG) pada 10 dan 13 Oktober 2025 terkait penolakan visa bagi atletnya oleh Pemerintah Indonesia. Gugatan itu juga menuntut agar IFG memberikan jaminan bagi atlet Israel untuk dapat bertanding.

Adapun atlet Israel yang dilarang tampil di Jakarta adalah Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay. Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan penerbitan visa bagi keenam atlet tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain