Sebuah kawasan hutan terlihat gundul dan gersang akibat pembalakan di Tambu, Balesang, Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (1/5). Pembalakan di daerah tersebut telah merusak sedikitnya 10 hektar hutan sementara data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng menyebutkan laju kerusakan hutannya telah mencapai 18,8 ha/jam sehingga taksiran kerugian ekonomi akibat bencana yang ditimbulkan setiap tahunnya paling sedikit Rp71,9 miliar. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengatakan bahwasanya sepanjang tahun 2017 masalah lingkungan, khususnya ekosistem rawa gambut dihadapkan pada tantangan upaya-upaya pembangkangan hukum dan kebijakan yang dilakukan oleh kekuatan korporasi.

Manager Kampanye Pangan, Air & Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu A Perdana menjelaskan; upaya tersebut dilakukan setidaknya melaui 3 hal:

Pertama, upaya tindakan aktif melalui gugatan hukum, salah satunya saat gugatan uji materi pada pasal pertanggungjawaban penuh (strictliability) di Undang-undang 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Meski akhirnya gugatan tersebut dicabut oleh GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dan APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) setelah mendapatkan tekanan yang kuat dari publik. Selain itu upaya pembangkangan hukum juga terjadi pada PP 57/2016 yang berusaha direvisi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan kehutanan, namun gugatan RAPP terhadap KLHK kalah di PTUN,” kata dia secara tertulis, Kamis (28/12)

Kedua, menurut WALHI; Perlawanan terhadap perlindungan lingkungan hidup juga dilakukan dengan mempengaruhi opini publik. Diantaranya terlihat sepanjang tahun 2017 ada kampanye sistematis-massif yang menyampaikan bahwa sawit tidak merusak lingkungan oleh para akademisi dan kajian dari LPEM UI yang menyatakan bahwa pemberlakukan PP Gambut telah mengakibatkan kerugian ekonomi negara.

Wahyu menegaskan bahwa sikap LPEM UI itu telah mengabaikan kerugian yang dialami oleh rakyat, baik secara moril maupun materil.

“Seperti mengabaikan hilangnya nyawa anak-anak generasi penerus bangsa. Kampanye ini tentu tidak memperhatikan bahwa yang dikritik adalah perkebunan skala luas yang faktanya telah membuat perubahan bentang alam yang mengakibatkan dampak lingkungan hidup antara lain pencemaran lingkungan hidup dan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama belasan tahun,” ujar Wahyu.

Dia melanjutkan; semua upaya yang dilakukan secara sistematis oleh group-group raksasa perusahaan monokultur baik hutan tanaman industri maupun perkebunan sawit seperti APP, RAPP, Marubeni, Wilmar, Sinar Mas, Simedarby, Sampoerna, Astra, dan PTPN yang kesemuanya adalah penguasa tanah dan kekayaan alam di Indonesia.

“Terlihat tanpa ragu korporasi melakukan upaya pembangkangan hukum dan regulasi, kesemuanya demi kepentingan profit atau keuntungan bisnis mereka. Tentu masih terekam dalam ingatan kita, Indra Pelani dibunuh di area konsesi PT. WKS (APP) oleh security perusahaan dan titik api dalam kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, banyak ditemukan di konsesi APP, antara lain PT. Bumi Mekar Hijau (BMH),” imbuhnya.

Namun pada asepk lain WALHI melihat upaya pembangkangan yang dilakukan oleh kekuatan korporasi ini karena negara masih membuka celah melalui kebijakannya yakni PP 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

“PP yang secara satir sering disebut sebagai PP keterlanjuran ini memberikan kemewahan bagi investor yang terlanjur mendapatkan izin usaha pada kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan maupun tukar-menukar kawasan hutan,” sesalnya.

Selain itu, negara juga masih membuka ruang yang mengakomodir intervensi dari perusahaan-perusahaan HTI untuk mendorong perubahan status dan fungsi kawasan hutan melalui review RTRW. Kondisi ini diperparah dengan pernyataan-pernyataan pengambil kebijakan yang justru bertentangan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu yang tidak kalah penting, Kekuatan korporasi juga menggunakan tangan Kepala Daerah, hal ini tutur Wahyu; dapat dilihat dari salah satunya pernyataan Gubernur Sumatera Selatan yang menyatakan bahwa Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut karena memberi ketidakpastian bagi investor di bidang perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).

“Tanpa disadari, bahwa rezim keterlanjuran ini pada akhirnya memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap upaya penghancuran kawasan esensial seperti kawasan ekosistem rawa gambut dan ini bertentangan dengan komitmen Presiden untuk melindungi, memulihkan dan menata ulang ekosistem gambut,” pungkas Wahyu.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka