Jakarta, Aktual.com – Menjelang akhir tahun 2017, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) setidaknya memberi delapan catatan yang menandakan bahwa negara tidak hadir untuk memberi perlindungan bagi kosumen.

Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi menuturkan, sudah seharusnya rakyat sebagai konsumen mendapat perlindungan dari pemerintah, karena konsumen merupakan salah satu pilar utama dalam roda perekonomian.

“Tanpa kehadiran konsumen, roda ekonomi akan lumpuh dan tak akan ada transaksi apapun. Tetapi ironisnya, sebagai salah satu pilar utama, dalam banyak hal, posisi konsumen secara dominan justru menjadi subordinat dalam sistem transaksi dan bahkan roda perekonomian secara keseluruhan,” kata Tulus saat dikonfirmasi oleh Aktual.com di Jakarta, Kamis (28/12).

Lebih tragis lagi, kata Tulus, negara sebagai regulator yang seharusnya menjadi penyeimbang antara kepentingan konsumen dengan pelaku usaha, justru lebih banyak menjadi instrumen untuk melegitimasi posisi subordinat tersebut dan endingnya hak-hak konsumen termarginalisasikan secara signifikan.

“Itulah potret yang paling kentara untuk merefleksikan situasi dan kondisi perlindungan konsumen pada 2017,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: