Lantaran, mereka yang menyandang status tersangka masih berkeliaran bebas menghirup udara segar alias tidak ada penanganan penahanan ataupun kejelasan dalam penanganan perkara.

Berdasarkan catatan Aktual.com, ada beberapa nama kasus yang bahkan telah bertahun-tahun mengkrak di KPK. Salah satunya, kasus yang menjerat Richard Joost Lino atau akrab didengar telinga dengan sebutan RJ Lino. Mantan direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu, sejak 2015 lalu atau dua tahun lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Namun hingga kini kasusnya tak kunjung naik ke tingkat penuntutan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi beralasan kalau mangkraknya kasus RJ Lino lantaran terhalang otoritas pemerintahan China alias adanya persoalan yuridiksi yang belum selesai. Sehingga, atas dasar pertimbangan itu, tim penyidik KPK belum juga melimpahkan berkas perkara RJ Lino ke penuntutan.

Tidak hanya RJ Lino, nama lainnya yang telah menyandang status tersangka dan belum dilakukan penahanan, yakni Emirsyah Satar. Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia pada Januari 2017.

KPK beralasan, belum dilakukan penahanan terhadap Emirsyah, lantaran tengah menguatkan bukti-bukti dan setelah Pasal 21 KUHAP terpenuhi, tentunya atasa alasan subjektif atau objektif dari penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang