Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dikonfirmasi soal banyaknya perkara yang menggantung tersebut beralasan bahwa ada pertimbangan yang dilakukan KPK dalam menuntaskan sebuah kasus korupsi, antara lain jumlah kerugian negaranya, menimbulkan efek jera, serta biaya dan manfaat penuntasan kasus tersebut.
“Misalnya kerugian negaranya yang besar, ya itu kita dahulukan,” kata Syarif.
Namun demikian ia membantah adanya pertimbangan politik dalam penuntasan sebuah kasus korupsi di KPK.
“Tetapi tidak pernah prioritas itu yang berhubungan dengan politik. Tetapi misalnya di antara pejabat yang tinggi dan rendah, ya harusnya pejabat yang lebih tinggi dulu,” kata dia.
Sementara Ketua KPK, Agus Rahardjo mengakui mangkraknya sejumlah penanganan kasus lantaran keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK. Oleh karena itu, ia berjanji jika akan memperbanyak satuan tugas (Satgas) penyidikan.
“Yang belum ditindaklanjuti itu kan pasti dikaji. Mana yang segera, mana yang masih memerlukan waktu,” kata Agus ketika dikonfirmasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang