KPK Kangkangi Hak Asasi Manusia

Kritik pun datang dari Wakil Ketua Pansus KPK, Taufiqqulhadi. Ia menilai sikap KPK tersebut sama saja mengangkangi hak asasi manusia.

“Penetapan tersangka terhadap pihak-pihak itu, menunjukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan KPK selama ini,” kata dia.

Ia menilai sikap ini juga menunjukan kalau ada kecerobohan dari KPK ketika menetapkan seseorang tersangka.

“Seseorang tidak boleh ditersangkakan atau disangkakan bila tidak memenuhi dua alat bukti yang memadai. Dan, KPK ini justru dengan ‘mudah’ mentersangkakan orang, menangkap orang, dengan tanpa alat bukti cukup,” kata dia.

Akibatnya menurut dia, prinsip hukum cepat dan efisien tidak dilakukan oleh Komisi Anti Rasuah. “Alhasil nasib hukum orang itu terkatung-katung (tidak jelas), itu yang saya sebut sebagai pelanggaran HAM di Indonesia,” kata anggota komisi III DPR RI itu.

 

Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang