Calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengacungkan dua jari usai diusir warga usai berkampanye di Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (16/11/2016). Djarot kembali melakukan kegiatan kampanye kawasan Jakarta Timur Namun, kampanye Djarot akhirnya terhenti di tengah jalan karena ada puluhan orang yang menolaknya datang. Awalnya kampanye berjalan tertib dan kondusif. Namun ada oknum yang mencoba menghalangi cawagub nomor urut 2 tersebut untuk berkampanye di Cipinang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Petahana calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meminta semua pihak yang melakukan pelanggaran hukum baik terkait dengan pelecehan nama baik, penghinaan dan penistaan agama tetap diproses secara hukum.

“Kami sebagai pihak bersama dengan calon pasangan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menghormati proses hukum dan kami juga taat terhadap hukum. Namun, kami minta jangan hanya kami saja, kami harapkan pihak lain juga diproses jika terkait hal serupa,” kata Djarot ketika blusukan di kawasan Kebayoran Lama Utara, Jakarta, Kamis (17/11).

Djarot dan Ahok justru merasa semangat karena sudah ada kepastian yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan pada teman-temannya, Kader PDI Perjuangan untuk tetap tenang, jangan terprovokasi, serta menyerahkan semuanya pada aparat penegak hukum, terkait penetapan tersangka pada Ahok.

Mantan walikota Blitar tersebut juga tidak khawatir jika elektabilitasnya menurun setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim. Ia juga berpendapat bahwa dengan adanya kasus tersebut, masyarakat diminta untuk memahami kejadian tersebut dengan hati nurani sendiri.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.

“(Ahok) penyidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan statusnya sebagai tersangka,” kata juru bicara Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui keterangan tertulisnya.

Kombes Rikwanto menuturkan penyidik mencekal Ahok ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan.

Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan berita acara pemeriksaan kepada pihak kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid