Ia pun menyarankan agar pemerintah melakukan upaya negoisasi ulang dengan donatur (pemberi pinjaman) untuk mendapatkan keringanan pembayaran utang pokok maupun bunganya.
“Pemerintah punya kewajiban membayar pokok dan bunga utang sebesar Rp.514 triliun, maka pemerintah harus melakukan terobosan yang berani dengan memaksa donator, agar pemerintah hanya membayar utang tahun 2017, hanya 100 triliun, dan selebih atau sekitar Rp.414 triliun untuk pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” pungkasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby