Keputusan itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk menjaga agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, khususnya Pemilu Presiden (Pilpres), tidak terganggu oleh asap Karhutla.

“Ini memang perlu kita perbuat agar lebih optimal, cepat mencegah daripada kesulitan memadamkan kebakaran,” katanya.

Penetapan status tersebut dinilainya akan meringankan upaya pencegahan dari pemerintah daerah, karena akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui BNPB.

Secara simultan kita bersatu, (pemerintah) pusat juga campur tangan. Kalau sendiri kita kewalahan, katanya. Dari awal Januari hingga 18 Februari lalu, tercatat 843 hektare lahan terbakar di Provinsi Riau.

Artikel ini ditulis oleh: