Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira dalam acara bertajuk, “Mendanai Krisis Iklim: Bagaimana Perbankan di Indonesia Mendukung Pembiayaan Batu Bara” di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira dalam acara bertajuk, “Mendanai Krisis Iklim: Bagaimana Perbankan di Indonesia Mendukung Pembiayaan Batu Bara” di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta, Aktual.com – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan penolakannya terhadap ratifikasi Agreement of Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat, Senin (23/2/2026). Penolakan tersebut disampaikan dalam surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, lembaga riset tersebut menilai ratifikasi bermasalah secara prosedural dan berisiko luas terhadap kepentingan nasional.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan bahwa keberatan itu bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah administratif yang memiliki konsekuensi hukum. Lembaganya juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak mendapat respons dari pemerintah.

“Dalam waktu 10 hari, notifikasi ini dijawab atau tidak dijawab, kami berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini presiden,” ujarnya dalam diskusi daring, Senin (23/2/2026).

Bhima menilai substansi ART menyentuh sektor strategis seperti industri, energi, pangan, lingkungan, hingga tata kelola digital sehingga tidak layak disahkan secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa ratifikasi melalui Keputusan Presiden tanpa pembahasan DPR berpotensi mengabaikan prinsip kepentingan nasional.

Celios juga menggarisbawahi potensi dampak eksternal jika Indonesia memberikan perlakuan khusus kepada Amerika Serikat. Menurut lembaga itu, skema yang terlalu eksklusif dapat memicu keberatan dari mitra dagang lain dan membuka risiko retaliasi.

Dari sisi industri, relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disebut dapat melemahkan fondasi manufaktur nasional. Sementara di sektor energi, kewajiban campuran bioetanol 10 persen pada 2030 dinilai membawa beban ganda bagi devisa dan lingkungan.

“Jadi ini double hit: devisa keluar karena impor bioetanol meningkat, sementara pembukaan lahan untuk bahan baku juga berisiko memicu deforestasi masif,” kata Bhima.

Dari perspektif hukum, Peneliti Hukum Celios, Muhammad Saleh, menekankan bahwa keberatan yang diajukan bukan sekadar sikap politik, melainkan mekanisme resmi dalam hukum administrasi negara. Ada potensi pelanggaran prinsip pembentukan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000.

“Ketika materi perjanjian sudah menyentuh ruang kebijakan strategis negara dan hak publik, maka mekanisme pengesahannya tidak bisa dipersempit. Prinsip kepentingan nasional dan persamaan kedudukan harus benar-benar diuji,” tutur Saleh.

Ia menambahkan bahwa keberatan administratif yang dikirimkan menjadi prasyarat sebelum menempuh jalur gugatan. Celios berharap pemerintah mengevaluasi ulang arah ratifikasi sebelum keputusan final diambil.

Dalam surat yang disampaikan ke Istana, Celios merinci 21 catatan kritis yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia, yakni:

  1. Kewajiban impor migas US$15 miliar dari AS berpotensi memperlebar defisit neraca migas.
  2. Pelonggaran hambatan nontarif dikhawatirkan memicu banjir impor pangan.
  3. Relaksasi TKDN dinilai mengancam industrialisasi nasional.
  4. Kepemilikan asing penuh di tambang tanpa divestasi dianggap melanggar aturan minerba.
  5. Potensi pelonggaran ekspor bijih mineral kritis dapat mengganggu hilirisasi.
  6. Klausul limbah mineral kritis berisiko menjadikan Indonesia lokasi pembuangan limbah elektronik (e-waste).
  7. Ketentuan “poison pill” membatasi kerja sama dengan negara lain.
  8. kewajiban sertifikasi halal dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
  9. Skema ekspor tekstil tarif nol persen dengan kewajiban membeli katun AS berpotensi merugikan pelaku usaha.
  10. Rencana pembelian 50 pesawat Boeing dipertanyakan urgensi dan dampaknya terhadap keuangan.
  11. Kewajiban E10 pada 2030 dinilai mendorong deforestasi dan tekanan terhadap devisa.
  12. Impor coking coal dari AS dinilai menghambat transisi energi domestik.
  13. Pembangunan SMR nuklir di Kalimantan Barat berisiko bagi lingkungan dan fiskal.
  14. Transfer data pribadi ke AS dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  15. Larangan pembatasan dominasi platform asing melemahkan regulasi iklan digital.
  16. Larangan pajak digital bagi perusahaan AS dinilai bertentangan dengan aturan perpajakan nasional.
  17. Kewajiban konsultasi dengan AS sebelum membuat perjanjian digital lain membatasi kedaulatan kebijakan.
  18. Konsultasi pengadaan 5G/6G dan infrastruktur digital berpotensi memicu praktik antipersaingan.
  19. Kewajiban membuka transaksi lintas batas untuk jaringan pembayaran AS mempersempit penguatan sistem domestik.
  20. Impor cacahan pakaian bekas berisiko membuka celah masuknya pakaian bekas utuh.
  21. Risiko retaliasi dagang dari mitra lain akibat perjanjian yang dinilai diskriminatif.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi