Jakarta, Aktual.co —   Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini meluncurkan Standart Operating Procedure (SOP) transaksi hedging atau lindung. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian BUMN, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan BPKP.  SOP transaksi lindung nilai ini berisi pokok-pokok pengaturan kegiatan yang dilakukan dalam lindung nilai yang akan disusun oleh BUMN, Kementerian, atau Lembaga Negara.

“Tahapannya meliputi transaksi, pelaksanaan transaksi, monitoring, hingga penyelesaian transaksi termasuk dokumentasi,” ujar Chatib Basri selaku Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis (16/10).

Menurutnya, pedoman SOP tersebut berisikan kejelasan pengaturan atas struktur organisasi, tugas dan kewenangan perangkat kegiatan lindung nilai, mencakup kewenangan dan tanggung jawab organisasi yang akan menangani kegiatan lindung nilai.

“Pedoman ini sangat penting mengingat banyaknya manfaat transaksi lindung nilai bagi perusahaan mikro dan makro,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka