Jakarta, Aktual.com – Persekongkolan garong telah terjadi. Rakyat Nusa Tenggara Barat ditipu secara mentah-mentah. Penjualan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada perusahan Medco milik Arifin Panigoro, ternyata didalamnya menyertakan saham kepemilikan rakyat NTB sebesar 6 persen.

Malangnya hingga saat ini, tidak sepeserpun pemerintah NTB menerima bayaran saham dari aksi akuisisi perusahaan yang kini telah berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Yang lebih mengenaskan bagi rakyat NTB, melihat sejatinya hasil keuntungan pengerukan sumber daya alam NTB mengalir ke China. Pasalnya perusahaan Medco mendapat pinjaman dana dari beberapa bank BUMN dan ternyata bank BUMN mengambil dana itu melalui pinjaman dari China. Alhasil pendapatan pengerukan itu dipergunakan untuk membayar dan mengangsur bunga hutang terhadap China.

Sedangkan Arifin Panigoro yang dengan piawai mampu menjadi fasilitator melalui Medco-nya, mendapat tambang NTB tanpa merogoh kocek pribadi.

Patut diingat, sebelum terjadi jual beli saham perusahaan itu, terlebih dahulu ada persengketaan antara pemerintah dengan PT Newmont hingga ke mahkamah arbitrase. Terlepas apakah dibelakang itu ada campur tangan atau tidak oleh pihak Arifin Panigoro, namun tak bisa dipungkiri penjualan saham itu disebabkan sengketa yang pernah terjadi.

“Divestasi telah dikhianati, rakyat NTB telah ditipu. Saham rakyat NTB dijual ke China melalui pinjaman 3 bank BUMN. Ini akal bulus macam apa? Anehnya lagi saham rakyat NTB sebesar 6 persen ikut dijual, tapi pemerintah NTB tidak terima sepeserpun,” kata Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng, ditulis Jumat (21/7)

Dia memaparkan pinjaman dari China tersebut dialirkan melalui tiga bank BUMN yakni BNI, Mandiri dan BRI senilai USD 3 miliar. Harga saham 48.5 persen milik Newmont Corp yang dijual senilai USD 1,3 miliar.

Artinya seluruh saham PT. Newmont bernilai USD 2,68 miliar. Arifin Panigoro membeli saham PT NNT 82 persen saham senilai Rp2,6 miliar dengan menggunakan pinjaman tiga bank BUMN.

Masalahnya tegas Salmuddin, seharusnya Arifin tidak diperbolehkan menguasai 82 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara, karena berdasarkan peraturan yang ada, sebanyak 7 persen sisa divestasi harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah dan pemerintah daerah.

“Pelanggaran itu tindakan pidana. Penjualan saham sudah terjadi november tahun 2016 lalu, tapi pemerintah daerah sampai saat ini belum menerima sepesepun. Menurut perhitungan nilai 6 persen saham Pemda NTB pada PT. NNT adalah Rp2.1 triliun. Kemana uang itu lari? Siapa yang menerimanya? Dana sebesar itu jika dibagikan kepada 700 ribu orang miskin di NTB, maka setiap rumah tangga miskin bisa mendapatkan uang Rp16 juta per KK. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.

 

Laporan Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: