Ia menambahkan keberlangsungan program-program tadi perlu dievaluasi mengingat belum efektifnya UU 41/2009 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah daerah mengingat pajak daerah yang diterima dari lahan sawah tidak sebesar dari pendapatan lahan pemukiman dan industri.
Selain itu, ujar dia, faktor lainnya yang harus diperhatikan karena memengaruhi ketahanan pangan adalah perubahan iklim, tersedianya pangan bergizi terutama melalui diversifikasi jenis pangan dan konten nutrisi, termasuk kestabilan harga pangan di pasar yang juga harus diusahakan, sehingga di sinilah peran pemerintah menjadi penting terutama dalam mempertimbangkan regulasi impor pangan dan pemasangan harga acuan komoditas.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia pada 4 Februari mengeluarkan peringatan dini kepada pemerintah terkait tata kelola implementasi kebijakan yang berkaitan dengan empat komoditas pangan.
Empat komoditas pangan yang dimaksud yaitu beras, gula, garam, dan jagung.
“Peringatan dini yang kami sampaikan kepada pemerintah ini kami buat secara terbuka agar berbagai pihak bisa mengawasi administrasi impor dari empat komoditas pangan ini,” kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh: