Untuk itu, ujar dia, diperlukan satu sistem peta tunggal atau “one single map” dalam rangka meminimalkan dampak tumpang tindih perizinan yang terjadi saat ini.

Juliari yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Kerja Sama Ekonomi Regional (KER) Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI juga menyoroti adanya tantangan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai otonomi daerah yang memindahkan kewenangan pengawasan dari pemerintah tingkat II ke daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, mengakibatkan ketertundaan penyelesaian masalah terutama terkait investasi, perizinan dan ketenagakerjaan. Pemisahan fungsi pengawasan yang sekarang dipegang provinsi dan kewenangan penyelesaian masalah yang masih tetap berada di tangan pemerintah kabupaten, menjadi tantangan tersendiri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) akan dapat mengurangi praktik korupsi secara signifikan.

“Dampaknya luar biasa, karena nanti tidak ada lagi perizinan-perizinan yang istilahnya ‘salaman’ karena sudah ada sistemnya. Kongkalikong ke pejabat daerah akan berkurang,” katanya dalam Coffee Morning bersama wartawan di Jakarta, Senin (14/1).

Artikel ini ditulis oleh: