Jakarta, Aktual.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengeluarkan pernyataan tidak lagi memiliki kenyamanan berinvestasi di Indonesia dikarenakan tak kunjung mendapat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM.

VP Corporate Communication PTFI, Riza Pratama menjelaskan, sejak berakhir masa ekspor tanggal 12 Januari, hasil produksi perusahaan asal AS itu mengalami penumpukan dan hampir memenuhi kapasitas gudang.

Jika pemerintah tetap menahan ekspor, maka perusahaan akan mengurangi laju produksi. Dampaknya akan berpengaruh kepada pekerja.

“Kita belum bisa ekspor. Sementara gudang Kita hampir penuh. Tapi Kita berharap pemerintah memberikan jalan kepada kita. Karena sekarang ini kita tidak nyaman berinvestasi. Ini karena alasan financial,” katanya di Gedung DPR, Kamis (9/2).

Sebagaimana diketahui, pemerintah tidak lagi memperpanjang izin ekspor konsentrat milik PTFI lantaran bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009. UU tersebut memerintah agar tidak mengekspor mineral mentah sebelum dilakukan pemurnian dalam negeri. Dengan begitu akan ada nilai tambah bagi negara.

Kemudian, pemerintah telah mencoba mencari solusi dengan melakukan perubahan ke empat Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2010 menjadi PP 1 Tahun 2017 yang mensyaratkan pemberian ekspor mineral mentah hanya diperuntukkan bagi entitas bisnis IUPK.

Untuk itu Freeport diharuskan melakukan perubahan jenis kontrak dari KK menjadi IUPK. Akan tetapi, dalam proses perubahannya, selain memang memakan waktu yang lama, namun terdapat juga negosiasi yang sengit karena Freeport mengajukan beberapa persyaratan. Sementara hasil produksi semakin menumpuk.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan